1.WAJIB
Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
Waib atau Fhardu dibagi menjadi dua bagian :
a. Wajib ‘ain
Wajib ‘ain yaitu hal yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa, dsb.
b. Wajib Kifayah
Wajib Kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.
2. SUNAH
Sunah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunah dibagi menjadi dua :
a. Sunah Mu’akkad
Sunah Mu’akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dsb.
b. Sunah Ghairu Mu’akkad
Sunah ini sunah biasa.
3.HARAM
Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan dapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, dsb.
4.MAKRUH
Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala. Seperti makan petai, bawang mentah, dsb.
5.MUBAH
Mubah yaitu suatu perkara yang apabla dikerjakan tidak apa-apa dan tidak berdosa, dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. Jelasnya boleh dilakukan, boleh juga tidak.
Sumber : Risalah Tuntutan Sholat Lengkap.